“Edukasi, literasi keuangan dan digital ini perlu untuk mencegah masyarakat (terjerat) di investasi bodong. Perlu ada riset, pemikiran, perhatian dan kewaspadaan, serta edukasi yang dibarengi dengan perubahan perilaku juga,” kata Tongam dalam sebuah seminar web, Rabu.
Baca juga: DK OJK baru diharapkan terus jaga stabilitas sektor keuangan
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), di Indonesia, jumlah investor pasar modal telah mencapai hampir 8,1 juta investor per akhir Februari 2022, dengan mayoritas generasi milenial yang hanya mengutamakan hasil return cepat yang ditawarkan tanpa memperhatikan potensi risiko yang akan dihadapi, mulai dari kerugian, menurunnya nilai pasar, bahkan terjerat kasus penipuan investasi ilegal.
Adapun Tongam mengatakan, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan masyarakat terjerat dalam investasi bodong. Faktor pertama, sifat alami manusia yang ingin cepat kaya dan biasanya mudah tertipu dengan gaya hidup yang dipamerkan di platform media sosial atas hasil investasi.
Faktor kedua, banyak masyarakat yang sudah mengetahui risiko dan kerugian tapi masih tetap nekat untuk berinvestasi legal dengan pikiran untuk meraih keuntungan daripada tidak sama sekali.
“Terakhir, faktor yang ketiga dimana masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat atas investasi dan perkembangan teknologi digital yang masif telah memberikan peluang bagi para investasi bodong,” ujar Tongam.
Seperti yang diketahui, belakangan ini cukup marak terjadi penipuan dari investasi bodong yang menyebabkan kerugian besar.
Satgas Waspada Investasi telah menutup 21 platform investasi ilegal sepanjang tahun 2022, di mana belakangan ini modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram.
Dalam kurun waktu 2011-2022, Satgas Waspada Investasi mencatat nilai kerugian masyarakat kurang lebih mencapai Rp117,5 triliun dikarenakan adanya investasi bodong.
Upaya mencegah terulangnya kasus penipuan tersebut, Tongam meminta masyarakat untuk memastikan kembali pihak yang menawarkan investasi tersebut telah memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan serta memiliki izin dalam menawarkan produk investasi dan tercatat sebagai mitra pemasar sebelum berinvestasi.
“Jika ada penawaran investasi, lakukan pengecekan 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya,” kata Tongam.
Baca juga: Mahendra Siregar janji tak akan terjadi “negara dalam negara” di OJK
Baca juga: Pimpinan OJK baru harus miliki 7 atribut krusial awasi jasa keuangan
Baca juga: Menkeu soroti peran asosiasi soal perlindungan konsumen di tekfin
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Sumber Antara