Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan bahwa karyawan BUMN akan tetap libur di hari lebaran sesuai keputusan pemerintah. Hal ini ia sampaikan terkait simpang siur pemberitaan media akibat mispersepsi surat edaran internal BUMN yang terbit 17 Mei lalu.
Erick menjelaskan bahwa tanggal 25 Mei 2020 yang tertulis dalam fase 1 sesuai Surat Edaran S-336/MBU/05/2020 adalah tanggal merampungkan prosedur dan standar operasional perusahaan selama masa pemulihan yang akan disosialisasikan pada karyawan. Bukan hari di mana karyawan harus masuk.
“Kembali berkantornya mayoritas karyawan BUMN menunggu keputusan umum pemerintah terkait pandemi Covid-19, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan juga libur lebaran sesuai keputusan Pemerintah,” ungkap Erick.
Hanya saja, untuk perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan pelayanan publik dan tidak bisa dihentikan pelayanannya seperti PLN, Telekomunikasi, Pertamina, dan BUMN lain, karyawan harus tetap bekerja sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Pada era new normal, interaksi fisik akan semakin terbatas. Sebaliknya interaksi digital yang selama masa WFH menjadi opsi utama dalam kegiatan masyarakat, diprediksi akan tetap bertahan. “Karena itu butuh strategi kontigensi yang menyesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, maupun lingkungan,” ujarnya.
Segala opsi ini masih dikaji secara mendalam oleh seluruh pihak. Waktu definitif terkait tahapan pelaksanaan pemulihan pasca-Covid di BUMN juga masih menunggu resmi pemerintah.
Baca juga: BUMN Siapkan Langkah Antisipasi The New Normal, Implementasi Tetap Menunggu Sinyal dari Pemerintah
Sumber Upperline