PT Kereta Api Indonesia (persero) memperpanjang kebijakan pengembalian dana 100% untuk pembatalan tiket dengan keberangkatan hingga 17 Juni 2020. Awalnya, penggantian 100% hanya diberlakukan bagi pemilik tiket dengan keberangkatan maksimal tanggal 4 Juni 2020.
“Ketentuan pengembalian penuh ini berlaku untuk pembatalan mulai tanggal 5 Juni 2020 untuk keberangkatan 5 Juni sampai 17 Juni 2020,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi perusahaan, 5 Juni 2020.
Perpanjangan periode pengembalian 100% ini dilakukan karena perjalanan KA Jarak Jauh Reguler masih dibatalkan hingga saat ini. Sebanyak 20% dari total tiket yang terjual telah dibatalkan. Artinya, baru sekitar 7 ribu tiket yang dibatalkan dari jumlah total 36 ribu tiket yang terjual pada periode 5 Juni s.d 17 Juni 2020.
“Pembatalan KA Jarak Jauh Reguler sampai dengan saat ini merupakan bentuk dukungan KAI kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19,” tambah Joni.
Joni menambahkan bahwa pembatalan tiket dapat dilakukan melalui KAI Access atau stasiun yang melayani penjualan tiket. Pembatalan melalui KAI Access dilakukan selambat-lambatnya 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Selanjutnya, uang akan dikembalikan maksimal 30 hari sejak pembatalan.
Sementara pembatalan melalui loket dapat dilakukan dapat dilakukan sampai H+30 dari tanggal keberangkatan. Uang pembatalan akan dikembalikan langsung secara tunai.
Bagi pemegang tiket yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai proses pembatalan, KAI membuka layanan konsumen di nomor (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca juga: KAI: Penumpang KLB Dari dan Menuju DKI Wajib Punya SIKM
Sumber Upperline