PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali membuka layanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler pada 12 Juni 2020. Akan tetapi, calon penumpang tetap harus memenuhi protokol pencegahan Covid-19 dan memenuhi persyaratan perjalan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Dalam SE tersebut, beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon penumpang adalah surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif (berlaku tujuh hari) atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif (berlaku 3 hari).
Jika daerah tempat tinggal tidak memiliki fasilitas PCR atau Rapid test, maka calon penumpang harus membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.
Dan bagi calon penunpang yang bepergian dari atau menuju Jakarta, mereka juga harus mempersiapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. KAI menegaskan bahwa protokol tersebut akan diterapkan secara ketat. Sehingga, tidak ada toleransi bagi calon penumpang yang dokumennya tak lengkap.
“Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang KA Jarak Jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni menjelaskan, KAI telah menjual 7.888 tiket KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 12 sampai 15 Juni 2020. Sebanyak 6.179 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan sementara 1.709 penumpang atau 22% sisanya ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Itulah mengapa, pihak KAI kembali mengingatkan agar calon penumpang menyiapkan baik-baik dokumennya sebelum membeli tiket. Sejauh ini, mayoritas penumpang yang ditolak adalah mereka yang tidak menyertakan surat keterangan bebas Covid-19.
Selain itu, penumpang yang ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan SIKM atau membawa surat bebas Covid-19 yang telah kedaluwarsa. Beberapa ditolakkarena mereka tidak memakai jaket atau lengan panjang dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat akan berangkat.
“Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh,” tegas Joni.
Dengan adanya pemeriksaan persyaratan tersebut, Joni menghimbau kepada calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
“Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api,” tutup Joni.
Baca juga: KAI: Penumpang KLB Dari dan Menuju DKI Wajib Punya SIKM
Sumber Upperline