Kemenkominfo susun aturan baru soal klasifikasi “game”

  • Whatsapp

Jakarta (ANTARA) –

Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka konsultasi publik untuk memberikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur  klasifikasi game yang sedang disusun.

 

“RPM tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012,” kata Kementerian Kominfo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kominfo menyampaikan, RPM tersebut disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional angka 5, yang mengamanatkan untuk melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan penguatan ekosistem industri game.
 

Cakupan materi RPM tentang klasifikasi game meliputi Bab I tentang ketentuan umum yang memuat definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh dan ruang lingkup Peraturan Menteri.
 

Pada Bab II tentang klasifikasi game memuat tentang kewajiban penerbit game, tata cara klasifikasi game khususnya kategori kriteria konten dan kelompok usia pengguna game.

 

Bab III RPM tersebut tentang Pengawasan yang memuat soal mekanisme pengawasan game dan komite klasifikasi game.

 

Sementara pada Bab IV, RMP memuat peran masyarakat terkait hak masyarakat atau pengguna game dalam menyampaikan aduan atas ketidaksesuaian hasil klasifikasi game yang dapat dilakukan melalui dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

Bab V RPM adalah tentang sanksi administratif yang memuat pengaturan terkait sanksi terhadap penerbit berupa teguran tertulis, pemblokiran sementara dan pemutusan akses. Pada Bab VI, berisi ketentuan peralihan yang memuat pengaturan terkait masa peralihan bagi penerbit game untuk mengajukan klasifikasi game, dan Bab VII berupa penutup.
 

Kominfo menambahkan konsultasi publik itu dibuka sampai 5 Agustus 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat tu.setditjen_aptika@kominfo.go.id atau tu.dittakel_aptika@kominfo.go.id.

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Natisha Andarningtyas
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sumber Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *