Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, akhirnya melaporkan Benny Tjokro (Bentjok) atas tuduhan pencemaran nama baik. Terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya tersebut dilaporkan terkait ucapannya yang menyebut Ketua BPK dan wakilnya sengaja melindungi Grup Bakrie.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Agung Firman pun akhirnya mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Bentjok. Menurutnya ucapan Bentjok adalah fitnah tanpa dasar.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa karena yang disampaikan oleh terdakwa, Benny Tjokrosaputro di depan pengadilan tidak mendasar, maka setelah acara konferensi pers ini, BPK secara resmi akan mengadukan terkait pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” tegas Ketua BPK dalam konferensi pers sebelum berangkat ke Mabes, 29 Juni 2020.
Ketua BPK memaparkan bahwa secara prosedur dalam kasus Jiwasraya, setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kepada BPK. Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara, dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).
“Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan,” ungkap Agung Firman.
Ia menambahkan bahwa PKN baik secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan menjadi wewenang BPK. Dengan begitu, PKN dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) secara ekstra ketat.
“Dengan kerangka tersebut, menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaaan,” terang Ketua BPK.
Kendati demikian, BPK akan tetap menghormati proses penegakkan hukum. Sehingga BPK tidak akan masuk ke substansi yang saat ini telah menjadi ranah pengadilan.
Baca juga: Jiwasraya Bayar Tunggakan Klaim Tahap Pertama Sebesar 470 Miliar Rupiah
Sumber Upperline