PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan optimalisasi aset yang dimilikinya melalui sertifikasi dan penertiban. Tujuannya tak lain adalah menghindari penyalahgunaan penggunaan aset-aset KAI oleh pihak tak bertanggung jawab.
Selain itu, penyelamatan aset juga menjadi salah satu prioritas Kementerian BUMN. Terlebih aset-aset tersebut jika dikelola dengan baik berpotensi menghasilkan pemasukan bagi perusahaan.
“Penyelamatan aset tersebut merupakan wujud dukungan KAI untuk mencapai salah satu prioritas Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Menteri Erick Thohir yakni Peningkatan Investasi,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi perusahaan, 1 November 2020.
Saat ini, baru 40% aset tanah yang disertifikasi dari total aset seluas 327.825.712 meter persegi. Aset tersebut sebagian telah dikomersilkan dan menyumbang 4% dari total pendapatan KAI di tahun 2019. Perseroan menargetkan kontribusinya meningkat hingga 9% pada 2024.
Bentuk komersialisasi aset tersebut berupa penyewaan bangunan perusahaan, penyewaan lahan perusahaan, penyewaan kios di stasiun, periklanan, penyewaan untuk utilitas, dan lain-lain.
“KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan luas aset yang tersertifikat pada setiap tahunnya. Tujuannya agar investasi dan pengembangan di lahan KAI semakin meningkat, baik melalui komersialisasi aset, pengembangan kawasan stasiun, pembangunan kawasan TOD, dan lainnya,” ujar Joni.
Joni menambahkan bahwa setiap tahunnya, kinerja penyertifikasian aset KAI terus meningkat. Di tahun 2019, tercatat 3,2 juta meter persegi tanah KAI tersertifikatkan, naik 39% dibandingkan dengan pada 2018 sebesar 2,3 juta meter persegi. Adapun pada 2020 ini, KAI memprogramkan pensertifikatan aset seluas 4,2 juta meter persegi.
Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten juga pihak penegak hukum. Pada 8 Agustus 2020, KAI bersinergi dengan Kejaksaan RI dengan ruang lingkup di antaranya penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, penelusuran aset dan/atau percepatan investasi perkeretaapian, serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap KAI.
Baca juga: Hingga Oktober, KAI Catat 198 Kecelakan Terjadi di Perlintasan Sebidang
Sumber Upperline