Naik kereta api jarak jauh dari dan menuju Jakarta kini semakin mudah. Pemerintah provinsi DKI Jakarta kini tak lagi mensyaratkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) dalam dokumen wajib yang harus disertakan saat naik kereta. Peraturan ini sudah mulai efektif berlaku pada Rabu, 15 Juli 2020.
Hanya saja, Pemprov mengganti syarat tersebut dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM). Caranya dengan mengisi data melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh Google Play Store dan Apple App Store.
Meskipun telah memegang CLM, calon penumpang harus tetap menyertakan Surat Bebas Covid-19 atau hasil rapid test/PCR yang berlaku hingga 14 hari setelah diterbitkan. Sementara penumpang dari daerah yang tidak menyediakan fasilitas rapid test, dokumen tersebut dapat diganti dengan surat bebas influenza yang dikeluarkan rumah sakit atau puskesmas. Selain itu, calon penumpang juga harus menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
“Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi Kai, 16 Juli 2020.
Penumpang KAI dari awal hingga akhir perjalanan juga harus mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Akan tetapi, KAI tidak menyediakan face shield untuk penumpang dengan usia di bawah tiga tahun sehingga mereka harus membawa sendiri.
“Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” tegas Joni.
Terhitung hingga tanggal 13 juli, rata-rata volume harian KA Jarak Jauh di bulan Juli adalah 6.494 pelanggan per hari. Angka tersebut mengalami kenaikan 192% dibanding rata-rata volume harian di bulan juni yakni sebanyak 2.223 pelanggan per hari.
Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan. “KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” tutup joni.
Baca juga: Per 10 Juli, KAI Tambah Perjalanan KA Jarak Jauh Perjalanan dari dan menuju Jakarta
Sumber Upperline