PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyiapkan beberapa strategi operasional perusahaan terkait antisipasi skenario New Normal. Salah satunya adalah dengan mengatur jadwal masuk kantor bagi karyawan.
PLN membagi sistem bekerja karyawan dari kantor dalam tiga fase. Pada fase pertama, PLN akan membatasi jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus sebanyak 35%. Kemudian pada fase kedua, jumlah pegawai non kritikal dan khusus adalah sebesar 50%.
Terakhir, pada fase 3, jumlah pegawai non kritikal dan khusus yang boleh masuk kantor adalah sebanyak 70% dari total pegawai dalam kategori tersebut. Tentunya, setiap pergantian fase, PLN akan melakukan evaluasi.
Pegawai non kritikal yang dimaksud PLN adalah pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik. Misalnya saja perencaaan, administrasi, keuangan atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas.
Sementara pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya adalah fisik sehingga membutuhkan kehadiran. Untuk pegawai khusus ini, jadwal kehadiran akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing.
Pegawai yang masuk kategori rentan, seperti memiliki penyakit penyerta, ODP, PDP, ibu hamil, menyusui atau sedang tidak fit boleh tidak masuk kantor. Terlebih bagi mereka yang mengandalkan transportasi umum.
Berbeda dengan kategori-kategori di atas, pegawai yang bersifat kritikal seperti dispatcher, operator, pemeliharaan, penanganan gangguan, regu Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB)/offline, call center, dan lainnya harus tetap masuk. Hanya saja mereka harus mematuhi protokol Covid-19.
“Kami menyadari listrik tidak bisa berhenti operasi. Oleh karena itu pegawai yang bekerja pada bidang kritikal, sejak awal pandemi tetap bertugas. Kemudian, untuk pegawai rentan, kami akan atur agar tetap bekerja di rumah,” tambah Zulkifli Zaini, Direktur Utama PLN dalam keterangan resmi perusahaan, 27 Mei 2020.
Sejak awal Maret PLN juga telah membentuk Tim Manajemen Krisis Covid-19 yang bertugas memastikan tahapan new normal berjalan sesuai protokol. Dalam skenario New Normal nanti, kebijakan akan tetap disesuaikan dengan aturan di setiap daerah.
Baca juga: PLN Kembali Listriki Lima Desa di NTT
Sumber Upperline