Operasional Penataan Kawasan Stasiun Tanah Abang Diuji Coba Hari ini

  • Whatsapp

PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan uji coba operasional hasil penataan kawasan Stasiun Tanah Abang. Dalam uji coba tersebut, hadir pula Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia Wiwik Widayanti.

Bacaan Lainnya

Stasiun Tanah Abang merupakan satu dari empat stasiun kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Selain Stasiun Tanah Abang, tiga stasiun lain yang juga merupakan hasil kolaborasi adalah Stasiun Juanda, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Sudirman.

Adapun tujuan dari kolaborasi tersebut adalah menata kawasan Stasiun PT KAI secara terintegrasi di wilayah DKI Jakarta.

“Hari ini kita melakukan uji coba hasil penataan kawasan Stasiun Tanah Abang. Inti dari penataan ialah kita ingin ada integrasi secara utuh untuk pergerakan orang dan kendaraan apakah itu dari angkutan umum menuju stasiun atau dari stasiun angkutan umum lanjutannya,” jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam rilis resmi PT MRT Jakarta pada 2 Juni 2020.

Lalu, seperti apakah penataan Stasiun Tanah Abang hasil dari kolaborasi tersebut? Saat ini, pintu keluar utara Stasiun Tanah Abang dibangun dengan konsep Plaza Pedestrian yang dilengkapi dengan taman-taman. Penataan tersebut dimaksudkan agar pengguna jasa menjadi lebih mudah, aman dan nyaman dalam bermobilisasi.

Setelah pengguna jasa keluar dari pintu pengetapan, sudah disiapkan jalur khusus menuju halte bus transjakarta, jalur menuju ojek pangkalan, mikrotrans jaklingko, bajaj, ojek daring, dan menaikkan serta menurunkan angkutan pribadi. Jalur-jalur ini dilengkapi dengan kanopi.

Dengan penataan ini, diharapkan agar penumpukan angkutan umum atau ojek online tidak terjadi lagi di area-area seperti Jalan Jatibaru Raya. Dengan begitu, area akan lebih tertib dan teratur sehingga kemacetan pun berkurang.

“Akan ada pengaturan dan pengawasan dari Satuan Tugas Penataan Stasiun. Bagi yang tidak tertib, baik operator maupun penumpang, akan ada sanksi berdasarkan peraturan daerah tentang ketertiban umum,” pungkas Syafrin.

Baca juga: Selama 3 Bulan, PT MRT Jakarta Bebaskan Sewa Gerai UMKM

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *