Pegadaian akhirnya mengambil langkah hukum terkait banyaknya akun sosial media penipuan berkedok lelang online. Akun-akun tersebut mengatas namakan Pegadaian atau nama lain yang menjadi identitas Pegadaian.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) menyatakan bahwa awalnya perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram. Mereka diduga melakukan penipuan.
“Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero). Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian”, ujar Amoeng, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 November 2020.
Selanjutnya akun-akun tersebut menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu juga barang berharga lain seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.
Kemudian calon korban diminta mentransfer sejumlah uang. Namun, barang yang dipesan tidak dikirimkan. Bahkan setelah transfer diterima pelaku, selanjutnya ia menutup akun media sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.
Sementara itu, menurut penuturan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Sarjono Turin, saat ini salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan.
“Berkas perkara saudara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat,” ungkap Turin.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil karena perbuatan SRD telah merugikan masyarakat, terlebih dalam masa pandemi seperti sekarang.
“Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu,” lanjut Sarjono Turin.
Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tak mudah tergiur dengan harga murah. Sebelum memutuskan membeli, lebih baik jika konsumen melakukan cek dan ricek ke website atau akun resmi Pegadaian.
Langkah tegas Pegadaian ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan penipuan. Selain itu, langkah ini juga menjadi wujud perlindungan konsumen.
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Milenial, Pegadaian – Karang Taruna Nasional Teken Perjanjian Kerja Sama
Sumber Upperline