Di masa pandemi, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran terkait protokol pencegahan Covid-19. Penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api wajib membawa surat PCR dengan hasil negatif, rapid test non reaktif atau surat bebas influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas rapid test.
Meskipun demikian, ada beberapa perjalanan atau rute kereta yang tidak diwajibkan membawa kelengkapan dokumen tersebut. Mereka adalah rute perjalanan untuk penumpang komuter atau perjalanan penumpang dalam satu wilayah/anglomerasi.
Lalu apa saja daftar perjalanan KA yang tidak mengharuskan penumpang membawa hasil rapid yang masih berlaku? Dilansir dari akun sosial media resmi KAI, berikut adalah nama-nama KA tersebut,
Kereta Anglomerasi,
- Kamandaka
- Joglosemarkerto
- Kaligung
- Kuala Stabas
Kereta Lokal,
- Siliwangi
- Komuter
- Jenggala
- Ekonomi Lokal
- Lokal Merak
- Pandanwangi
- Bandung Raya Ekonomi
- Cibatuan
- Prameks
- Kedung sepur
- Tumapel
- Dhoho Panataran
- Bandara YIA
- Sri Lelawangsa
- Sibinuang
Baca juga: Lewat Sertifikasi dan Penertiban, KAI Amankan Aset Negara
Sumber Upperline