PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN memberikan promo spesial untuk instalasi jargas 50.000 SR. Jargas yang merupakan proyek investasi mandiri PGN dengan skrma COCO (Company Owned, Company Operate) ini diperuntukan untuk segmentasi perumahan.
Selama periode promosi, Februari – Maret 2021, PGN memberikan bonus berupa instalasi gas gratis dan sudah termasuk gas alarm system yang berfungsi untuk memberi peringatan jika terjadi kebocoran.
Direktur Komersial PGN, Faris Aziz menagatakan bahwa akan ada layanan tambahan yang akan diberikan untuk memaksimalkan pengalaman mengkonsumsi energi. PGN memberikan layanan jaminan keamanan di era pandemi untuk jaminan keselamatan yang lebih terjaga dan fitur penunjang lainnya.
Program jargas COCO berbeda dengan program jargas pada tahun-tahun sebelumnya atau jargas pada umumnya. Untuk COCO, PGN memberikan bonus pipa instalasi hingga sepanjang 20 meter. Adanya bonus pembangunan pipa instalasi ini dapat menghemat biaya lebih dari Rp 3 juta.
Sementara dulunya, biaya pipa intalasi (dari gas meter hingga dapur) ditanggung sepenuhnya oleh pelanggan.
Dalam penawaran promo kali ini, biaya berlangganan bulanan yang ditawarkan bervariasi mulai dari paket GasBrow, GaZki hingga GaZki Xtra. Untuk GasBrow pelanggan bisa menikmati aliran gas tanpa putus hingga 50 m3 per bulan.
Sedangkan untuk paket GaZki pelanggan dapat melakukan pemakaian gas sampai dengan 150 m3 per bulan. Terakhir, paket GaZki Xtra untuk pemakaian gas sampai dengan 250 m3 per bulan.
Adapun rencana persebaran pengembangan GasKita 50.000 SR COCO diantaranya sebagai berikut:
1. Kabupaten/Kota Karawang, Kelurahan Sukalayu dan Purwadana
2. Kota Tangerang, Kelurahan Paku Jaya
3. Kab/Kota Bekasi, Kelurahan Jakasetia
4. Kab/Kota Cilegon, Kelurahan Cibeber dan Kedaleman Cibeber
5. Kab Bogor, Kelurahan Ciangsana
6. Kota Jakarta Barat, Kelurahan Kembangan Utara.
Promo lengkap dari layanan GasKita ini hanya berlaku terbatas sampai dengan 31 Maret 2021. Bagi masyarakat yang tertarik ingin berlangganan dan mendapatkan promo layanan lengkap GasKita, dapat mengunjungi link ini untuk dilakukan pendataan.
Baca juga: Terkait Putusan MA Soal Sengketa Pajak, Ini Upaya PGN
Sumber Upperline