Kementerian BUMN berhasil melakukan restrukturisasi keuangan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero). Lebih dari 50 kreditur baik dari dalam maupun luar negeri diyakinkan untuk merestrukturisasi pinjaman dengan total fasilitas kredit yang mencapai ekuivalen dengan 41 Triliun rupiah.
Kesepakatan restrukturisasi kredit tersebut sah dengan ditandatanganinya Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh anggota kreditur sindikasi USD dan SMBC Singapore selaku agen.
Penandatanganan ICA dilakukan secara sirkuler antara Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dengan Direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore selaku Agen Fasilitas. Adapun fasilitas sindikasi USD tersebut memiliki limit hingga 390.600.000 dolar AS.
“Penandatangan Perjanjian Amandemen Perjanjian Pinjaman Sindikasi USD ini merupakan bentuk kepercayaan kreditur sindikasi USD dalam mendukung upaya Transformasi PTPN Group. Selain itu juga menandai terpenuhinya persyaratan pencairan Dana Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujar Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 April 2021.
Ghani mengatakan, perusahaan akan segera melakukan sejumlah langkah korporasi guna meningkatkan performa perusahaan. Dia optimistis dengan restrukturisasi yang dilakukan akan menghasilkan optimalisasi kinerja jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.
“Selanjutnya Perseroan akan fokus mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan,” lanjut Abdul Gani.
Pihaknya yakin bahwa dengan berbagai langkah bisnis yang telah direncanakan, persero dapat memenuhi kewajiban yang tertuang dalam MAA tersebut.
“Terutama dalam hal Operational Excellence dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja serta meningkatkan EBITDA Perseroan,” lanjutnya.
Baca juga: KPK-BUMN Sepakat Tangani Korupsi dengan Sistem Whistle Blowing
Sumber Upperline