Wapres Ma’ruf Amin Serahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada KAI

  • Whatsapp

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI  meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada kategori BUMN dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020. Ajang tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI. 

Bacaan Lainnya

Penghargaan diberikan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin kepada Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo secara virtual pada Rabu, 25 November 2020.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat yang memberikan predikat Informatif kepada KAI. Penghargaan ini menunjukkan bahwa KAI adalah badan publik yang profesional dan terbuka dalam memberikan pelayanan informasi kepada pemohon informasi,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan resmi perseroan, Rabu 25 November 2020.

Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa acara ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk mengapresiasi badan publik yang telah serius mengupayakan Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi.

“Kepada badan publik yang memperoleh kualifikasi sebagai badan publik Informatif, saya mengucapkan selamat atas perncapaiannya,” kata K.H. Ma’ruf Amin.

Predikat informatif yang diraih KAI merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2020 yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak informatif.

Tahapan KAI untuk memperoleh predikat tersebut yaitu diawali dengan melaporkan pelayanan informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat pada Maret 2020. Kemudian mengisi SAQ (Self Assessment Questionaire) pada Juli hingga Agustus. Lalu dilanjutkan dengan presentasi pada Oktober dan penilaian akhir pada November. 

Adapun indikator penilaian pada ajang ini yaitu pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, dan presentasi..

Sampai dengan 24 November 2020, jumlah pemohon informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KAI yaitu sebanyak 370 orang, dengan rata-rata waktu jawab 1 sampai 7 hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.

Adapun tingkat kepuasan pemohon informasi PPID KAI menunjukkan peningkatan dari kurun 2019 ke 2020. Pada 2020, hasil survei menunjukkan persentase dengan respons Sangat Tepat Waktu sebesar 93%, naik dibanding 2019 yang menunjukkan angka 81%.

Baca juga: Perjalanan KA Anglomerasi Tak Perlu Pakai Hasil PCR atau Rapid Test

 

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *