Grab Indonesia Kena Denda 30 Miliar Rupiah, Hotman Paris Minta Jokowi Awasi KPPU

  • Whatsapp

Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait denda Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dijatuhkan pada Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Ia menilai keputusan KPPU merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata Internasional.

Bacaan Lainnya

Grab Indonesia didenda dengan jumlah yang fantastis yakni 30 miliar rupiah. Sementara PT TPI dikenakan denda hingga 19 miliar rupiah. Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum kedua perusahaan tersebut menyebut bahwa penetapan denda tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang jelas. 

Awalnya pada tahun 2019, KPPU menduga bahwa Grab telah melakukan persaingan bisnis tidak sehat dengan PT TPI. Grab dinilai telah melakukan diskriminasi terhadap mitra Grab yang tidak tergabung dengan TPI. 

Selanjutnya, pada 2 Juli 2020, Grab dan TPI dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagaimana tertulis dalam rilis resmi Law Firm Hotman Paris & Partners, Hotman menyayangkan bahwa di saat presiden Joko Widodo bekerja keras untuk menarik investor asing untuk masuk ke Indonesia, KPPU justru menghukum investor Asing. 

Ekonom senior Faisal Basri, yang juga Ahli dalam persidangan KPPU tersebut bahkan mengatakan bahwa Grab dan TPI sudah berkontribusi sangat besar terhadap ekonomi nasional. Terutama karena GRAB dan TPI telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. 

Hotman Paris pun menyampaikan agar Joko Widodo memberikan perhatian dan pengawasan terhadap KPPU. Lembaga tersebut dinilai malah akan membuat investor asing kehilangan minat untuk investasi di Indonesia.

Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan peundang-undangan.

Baca juga: Yayasan BUMN Kembali Terima Donasi, dari Uang Miliaran Rupiah hingga GrabWheels

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *