Hingga Oktober, KAI Catat 198 Kecelakan Terjadi di Perlintasan Sebidang

  • Whatsapp

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api hingga Oktober 2020. Hal itu menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas saat melewati perlintasan KA.

Bacaan Lainnya

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Hingga awal Oktober 2020, tercatat jumlah korban meninggal mencapai 44 orang. Sisanya, 44 orang luka berat dan 64 orang luka ringan.

Dari catatan KAI, kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tetapi juga terjadi di perlintasan berpalang pintu. Sebanyak 173 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga dan 25 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga.

Kecelakaan tersebut sangatlah disayangkan. Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2007 telah mengatur bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara itu, berdasarkan UU 22 Tahun 2009, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib,

a.    Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain,

b.    Mendahulukan kereta api,

c.    Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Apabila pengguna jalan melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi hukum yakni kurungan 3 bulan atau denda maksimal 750 ribu rupiah.

Baca juga: Penumpang Bertambah, KAI Tambah Stasiun Penyedia Layanan Rapid Test Covid-19

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *