Sejak pesawat Sriwijaya SJ182 dinyatakan jatuh pada 9 Januari 2021, PT Jasa Raharja secara proaktif mendata penumpang dan keluarganya. BUMN yang bergerak dalam jaminan kecelakaan lalu lintas tersebut berkomitmen untuk segera memberikan santunan kepada keluarga korban.
Selanjutnya, pada tanggal 11 Januari 2021, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi satu korban bernama Okky Bisman. Dengan identifikasi tersebut, tim Jasa Raharja segera mendata dan meninjau rumah korban.
Keesokan harinya pada tanggal 12 Januari 2021, kurang dari 24 jam, tim Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan senilai 50 juta rupiah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo kepada istri mendiang Okky Bisman. Dalam penyerahan tersebut hadir pula Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil serta Captain Didi Iswandy selaku Direktur Operasional Sriwijaya Air.
Di hari yang sama, 12 Januari 2021, DVI Polri kembali mengidentifikasi tiga korban kecelakaan pesawat SJ182. Tiga korban tersebut atas nama Fadli Satrianto, Hasanah dan Asy Habul Yamin.
Setelah dilakukan verifikasi data oleh Jasa Raharja, sehari setelahnya atau 13 Januari 2021, santunan telah diserahkan kepada ahli waris.
Masih di hari yang sama, DVI Polri kembali mengidentifikasi dua korban SJ182. Dua korban bernama Indah Halimah Putri dan Agus Minarni teridentifikasi pada 13 Januari 2021. Tim Jasa Raharja pun bergegas kembali verifikasi data dan menyerahkan santunan.
PT Jasa Raharja sebagai member of Indonesia Financial Group (IFG) akan segera melakukan langkah antisipatif agar santuan segera dapat diserahkan pada kesempatan pertama.
Baca juga: Jasa Raharja-Polri Sinergi Sinkronkan Data Online
Sumber Upperline