Kemenkominfo cegah masyarakat ikut judi online dengan literasi digital

  • Whatsapp

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan program literasi digital untuk mencegah masyarakat mengikuti judi online, selain memblokir situs dan konten.

“Hampir setiap hari ada saja konten judi online yang Kominfo blokir. Supaya masyarakat tidak ikut judi online, Kominfo melakukan literasi digital,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong kepada ANTARA, Senin.

Kementerian Kominfo tahun lalu meluncurkan Gerakan Nasional Literasi Digital dengan empat kurikulum dasar, yaitu budaya bermedia digital, aman bermedia digital, etis bermedia digital dan cakap bermedia digital.

Kegiatan berskala nasional itu ditargetkan bisa menjangkau sekitar 12,5 juta orang di seluruh provinsi di Indonesia. Gerakan Nasional Literasi Digital berisi pelatihan tingkat dasar kecakapan digital untuk masyarakat umum.

Baca juga: Penguasaan literasi teknologi kunci UKM “go digital” dan internasional

Pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam Gerakan Nasional Literasi Digital, antara lain komunitas masyarakat, akademisi, media, instansi pemerintahan dan pelaku industri.

Usman mengatakan hingga hari ini Kementerian Kominfo sudah memblokir lebih dari 600.000 situs dan konten judi online.

Melansir situs resmi Kementerian Kominfo, judi online adalah konten dan situs yang paling banyak diblokir pada 2022. Sepanjang tahun ini, hingga 24 Oktober, Kementerian Kominfo sudah memblokir 138.523 konten dan situs judi online.

Pada September 2022, Kementerian Kominfo memblokir 12.053 situs dan konten terkait judi online. Sementara pada Oktober, hingga hari ini ada 9.400 konten dan situs judi online yang diblokir.

Tahun 2021, Kementerian Kominfo memblokir 204.917 konten judi online, meningkat dari tahun 2020 yang sebanyak 80.305 konten.

Selain judi online, Kementerian Kominfo juga memblokir konten yang melanggar regulasi di Indonesia, seperti pornografi, penipuan online, kekerasan, radikalisme dan separatisme atau organisasi berbahaya.

Kementerian Kominfo pada pertengahan tahun ini mewajibkan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagai bentuk akuntabilitas platform digital dan upaya menjaga ruang siber.

Baca juga: POLRI bagikan kiat sederhana agar aman di ruang siber

Baca juga: Ribuan santri dapatkan literasi keamanan siber di Hari Santri Nasional

Baca juga: Kenali ragam modus peretasan cegah kejahatan di ruang digital

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sumber Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *