Literasi digital penting untuk perlindungan data pribadi

  • Whatsapp

Literasi digital adalah persyaratan minimum transformasi digital

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai literasi digital adalah hal yang penting untuk membantu memahami krusialnya perlindungan data pribadi dan transformasi digital.

“Literasi digital adalah persyaratan minimum transformasi digital,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara virtual peluncuran modul literasi digital yang dibuat oleh Tokopedia dan CfDS, Kamis.

Indonesia sejak tahun ini memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), di dalamnya terdapat hak dan kewajiban bagi subjek data alias pemilik data pribadi.

Baca juga: Kenali ragam investasi digital agar terhindar penipuan

Semuel menilai pemahaman tentang data pribadi tidak hanya dilakukan oleh platform yang mengelola data pribadi, tapi juga masyarakat selaku pemilik data pribadi. Teknologi yang canggih perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik soal perlindungan data pribadi oleh pemilik data.

Literasi digital menjadi semakin penting karena saat ini semakin banyak aksi penipuan di dunia maya, termasuk ketika berbelanja di platform digital.

Salah satu modus yang sering digunakan adalah rekayasa sosial (social engineering) yang memanfaatkan kelemahan manusia untuk mencari celah dan mencuri data pribadi. Pelatihan dalam literasi digital bisa membangkitkan rasa kritis masyarakat supaya mereka bisa mencermati apakah sedang menjadi target penipuan.

Baca juga: Kemenkominfo dorong ASN tingkatkan pelayanan melalui literasi digital

Dengan literasi digital, masyarakat juga bisa memahami bagaimana cara kerja ruang digital, bahkan sampai wawasannya terbuka sehingga dia memiliki keterampilan lainnya.

Semuel mengatakan keterampilan digital juga perlu dimiliki oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah supaya mereka juga bisa mencegah risiko dari aktivitas berjualan online.

Oleh karena itu, Kementerian melihat perlu ada kolaborasi antara pemerintah dengan swasta untuk memberikan pemahaman soal melindungi data pribadi kepada masyarakat, termasuk pembuatan modul literasi digital.

“Penting bagi kita untuk bisa menjabarkan undang-undang yang kompleks ini menjadi modul yang bisa dipahami,” kata Semuel.

Baca juga: Literasi digital langkah awal cegah anak dari kekerasan “online”

Baca juga: Hetifah: perempuan perlu miliki literasi digital cegah kejahatan

Baca juga: Kemenkominfo gandeng Kemendikbudristek tingkatkan literasi digital

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sumber Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *