Mulai hari Senin, 3 Agustus 2020, MRT Jakarta menambah jam layanan hingga pukul 22.00 WIB. Jam operasional tersebut berlaku untuk hari Senin sampai Jumat.
Sebelumnya, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, di hari-hari tersebut, MRT Jakarta beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Penambahan waktu ini seiring dengan penerapan kembali peraturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di 25 ruas jalan di Provinsi DKI Jakarta, termasuk Jalan Fatmawati dan Sudirman yang dilewati oleh MRT Jakarta.
“Waktu layanan operasional MRT Jakarta akan kami perpanjang hingga pukul 22.00 WIB di hari kerja. Kami juga akan pastikan seluruh protokol kesehatan tetap dilaksanakan,” jelas Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi dalam keterangan resmi perusahaan, 2 Agustus 2020.
Selama beroperasi, MRT Jakarta akan menggunakan 14 rangkaian pada hari kerja (weekdays). Sementara untuk akhir pekan menggunakan empat rangkaian.
Setiap Senin sampai Jumat, Ratangga akan beroperasi dari pukul 05.00 – 22.00 dengan selang waktu keberangkatan lima menit sekali pada jam sibuk. Sedangkan di luar jam sibuk, selang waktu kedatangan adalah 10 menit sekali.
Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, kereta beroperasi mulai pukul 06.00 – 20.00. Selang waktu kedatangan kereta adalah setiap 20 menit sekali.
Pembatasan jumlah penumpang per kereta juga masih akan tetap diterapkan, yaitu 62 – 67 orang per kereta atau 390 orang per rangkaian kereta. Protokol kesehatan lainnya pun masih tetap dijalankan seperti pemeriksaan suhu dan imbauan untuk tidak melakukan percakapan satu dan dua arah baik langsung maupun melalui telepon selular.
Baca juga: Ditargetkan Rampung 2025, Pembangunan MRT Jakarta Fase 2 Masuk Tahap Penataan Rekayasa Lalu Lintas
Sumber Upperline