Mulai hari ini, Kamis 7 Mei, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali melayani operasional penerbangan. Hal ini mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.
“Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait,” jelas Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Rabu, 6 Mei 2020.
Adapun layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19.
Seperti, penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting, serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.
Untuk itu, Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan. Prosedur itu antara lain pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif COVID-19 dari rumah sakit.
Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Sedangkan untuk pemesanan tiket, bisa diakses mulai Rabu sore melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia.
Baca juga: Garuda Indonesia Berikan Priority Access bagi Tenaga Medis
Sumber Upperline