Pemerintah Kucurkan 22 Triliun ke Jiwasraya untuk Penyelamatan Polis

  • Whatsapp

Penyelesaian kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru. Kali ini, pemerintah melakukan program penyelamatan polis dengan menyuntikkan dana 22 triliun rupiah ke Jiwasraya.

Bacaan Lainnya

Pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dana tersebut akan dikeluarkan dalam dua tahap.

Tahap pertama, dana yang akan dikeluarkan adalah sebanyak 12 triliun rupiah di tahun 2021. Selanjutnya sisanya sebanyak 10 triliun rupiah akan diberikan pada 2022.

Direktur Utama PT BPUI, Robertus Bilitea menyampaikan, PMN ini sejatinya akan digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi bernama IFG Life. Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.

“IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum,” tutur Robertus.

Sementara itu, manajemen baru Jiwasraya bersama konsultan independen juga telah menghitung kebutuhan dana yang diperlukan untuk menyelamatkan seluruh pemegang polis. Dana tersebut mengacu pada total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif  37,4 triliun rupiah.

“Hitungan itu tetap memperhatikan kemampuan fiskal/keuangan negara yang serba terbatas ini,” imbuh Robertus.

Pihak Jiwasraya menilai PMN dari pemerintah ini akan menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya, khususnya para pemegang polis yang mengikuti program pensiun.

Pasalnya, hingga 31 Agustus 2020 kemarin jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang, di mana lebih dari 90% nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Peserta program pensiunan Jiwasraya itu ada yang Yayasan Guru dengan jumlah peserta 9.000 orang. Jika tidak ada program penyelamatan polis maka mereka akan sangat terdampak,” ungkap Hexana  Tri Sasongko, Direktur Utama Jiwasraya dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Oktober 2020.

Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan bahwa program penyelamatan polis ini memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya kepada pemegang polis. Sudah sejak tahun 2018 mereka tidak menerima haknya.

“Penyelamatan polis melalui PMN ini adalah bail in bukan bail out. Artinya juga mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan yang tinggi,” terang Arya seperti dilansir dari keterangan resmi Jiwasraya, 4 Oktober 2020.

Baca juga: Jiwasraya Bayar Tunggakan Klaim Tahap Pertama Sebesar 470 Miliar Rupiah

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *