Chief Information Officer Privy Krishna Chandra dalam acara virtual, Selasa, mengatakan perlindungan data yang mereka berikan adalah memastikan identitas seseorang berada di basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Privy melakukan verifikasi foto dan nomor induk kependudukan (NIK).
“Ada dua yang diverifikasi, yang pertama adalah data tekstual, benar atau tidak NIK tersebut terkorelasi dengan nama dan tempat tanggal lahir,” kata Krishna.
Kedua, Privy akan mengecek swafoto yang diberikan dengan foto yang diambil Ditjen Dukcapil saat perekaman KTP. Jika hasil verifikasi data-data tersebut menunjukkan benar, Privy akan menerbitkan sertifikat digital yang terhubung dengan identitas pengguna.
Sertifikat digital berisi data diri melambangkan identitas digital seseorang, yang bisa digunakan untuk penandatanganan dokumen secara digital. Tanda tangan elektronik juga berfungsi untuk memastikan dokumen tersebut tidak dapat disangkal dan isi dokumen dapat diketahui dengan legal.
Baca juga: Privy apresiasi pemerintah hadirkan UU PDP
Melihat perkembangan teknologi yang semakin canggih, Krishna berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga data pribadi. Menurut dia, perkembangan teknologi digital perlu dibarengi dengan literasi keamanan yang sepadan.
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Natisha Andarningtyas
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sumber Antara