“Ini adalah waktu yang kritis bagi keamanan siber. Kita berada di tengah era serangan siber yang tidak dapat diduga sebelumnya, bahkan keadaan selama dua tahun terakhir ini telah mengubah persepsi cara kerja kita secara drastis,” kata Founder & CTO Palo Alto Networks Nir Zuk dalam keterangannya, Jumat.
ZTNA terus berkembang dan menjadi pengganti dari Virtual Private Network (VPN) yang dinilai sulit mengikuti kapasitas seusai permintaan dan memberikan terlalu banyak izin akses kepada pengguna.
Baca juga: Kominfo : Regulasi keamanan siber dorong UMKM manfaatkan ruang digital
Sebelumnya, si pendahulu yakni ZTNA generasi pertama (ZTNA 1.0) dianggap terlalu mudah memberikan akses kepercayaan yang menyebabkan pengguna terpapar ancaman siber.
Bagi organisasi masa kini yang menggunakan model kerja hybrid dan aplikasi yang terdistribusi menjadi sesuatu yang normal, ZTNA 1.0 memiliki beberapa keterbatasan. Sistem tersebut terlalu terbuka dalam memberikan akses kepada aplikasi-aplikasi karena keterbatasan dalam mengontrol akses ke sub-aplikasi atau fungsi tertentu.
Selain itu, tidak ada pemantauan khusus untuk perilaku pengguna, aplikasi, atau perangkat. Versi ini juga tidak dapat mendeteksi atau mencegah pergerakan malware dari segala sisi di seluruh jaringan koneksi. Terlebih, ZTNA 1.0 juga tidak dapat memberi perlindungan kepada seluruh data perusahaan.
ZTNA 2.0 dapat memecahkan masalah ini dengan menghilangkan perizinan yang implisit untuk membantu memastikan sistem keamanan yang lebih mumpuni bagi para pengguna.
Produk-produk dengan kemampuan ZTNA 2.0, seperti Palo Alto Networks Prisma Access, membantu perusahaan memenuhi tantangan keamanan, ancaman, dan sistem kerja hybrid pada aplikasi masa kini.
“ZTNA 2.0 memberikan solusi yang lebih baik dari versi pendahulunya, atas kekhawatiran pelaku industri terhadap risiko ini demi meningkatkan keamanan jaringan mereka, di mana pun dan kapan pun,” kata Country Manager Indonesia Palo Alto Networks Adi Rusli.
Baca juga: Perempuan khawatir soal keamanan di dunia maya
Baca juga: Mengenal keamanan digital dan efeknya terhadap bisnis
Baca juga: Pakar siber dorong pemerintah segera sahkan UU PDP dan UU KKS
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Sumber Antara