Pemerintah dorong UMKM daftarkan izin usaha secara digital

  • Whatsapp

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk membuat izin usaha atau Nomor Izin Berusaha (NIB) lewat kanal- kanal digital, salah satunya melalui OSS (Online Single Submission). 

Kepala Seksi Pelayanan Konsultasi Perizinan Berusaha dari Kementerian Investasi/ BKPM Siti Tiefryani menyebutkan NIB selain memberikan ketetapan hukum bahwa sebuah UMKM legal, juga dapat memberikan manfaat berupa program- program pengembangan dari Pemerintah ataupun pihak swasta.

“Ini selain memberikan legalitas sehingga sebuah UMKM terdaftar resmi sebagai pelaku kegiatan usaha, juga memberikan keuntungan berupa akses kepada fasilitasi dan kemudahan- kemudahan dari Pemerintah dan Swasta. Karena akses- akses itu kini mengandalkan data, jadi untuk pengusaha yang terdaftar secara legal tentu lebih mudah untuk dapat programnya,” kata Siti dalam acara virtual, Senin.

Kemudahan pengurusan izin usaha pun telah dibuka aksesnya oleh Kementerian Investasi melalui situs oss.go.id atau melalui kanal yang disediakan hasil kolaborasi perusahaan swasta dengan Kementerian Investasi yang memberikan dukungan kepada UMKM.

Salah satunya seperti dompet digital DANA yang memfasilitasi para UMKM yang telah bergabung dalam ekosistemnya di DANA Bisnis untuk bisa mendaftarkan NIB tanpa kesulitan.

Menurut Siti kemudahan ini diharapkan dapat mendorong para UMKM untuk mendaftarkan secara resmi usahanya sehingga selain dapat memberikan payung hukum juga memberikan identitas kepada UMKM.

Salah satu contoh keuntungan bagi pelaku UMKM setelah mendapatkan NIB adalah akses yang lebih mudah pada layanan perbankan termasuk pada proses pengajuan pinjaman untuk perluasan usaha.

Contoh lainnya seperti kemudahan UMKM mendapatkan akses berupa subsidi khusus para pelaku usaha UMKM hingga mendapatkan pelatihan untuk mengembangkan kapasitas manajemen dari usahanya sehingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.

“Jadi kalau pengusaha tidak mendaftarkan usahanya secara legal untuk melakukan kegiatan usaha, maka tentu saja program pemerintah maupun beberapa program swasta tidak bisa menjangkau pelaku usaha tersebut. Karena untuk membuktikan pelaku usaha itu bukan hanya dari pernyataan saja tapi perlu dibuktikan secara legal untuk usahanya terdaftar,” kata Siti.

Sistem pengurusan NIB lewat OSS milik Kementerian Investasi/BKPM sudah ada sejak 2019, dan diharapkan bisa menjangkau lebih banyak pelaku UMKM sehingga semakin banyak UMKM yang terdaftar sah di mata hukum.

Baca juga: Tembus 100 juta pengguna, DANA komitmen akomodir kebutuhan masyarakat

Baca juga: Perempuan di “The Tinder Swindler” galang dana untuk lunasi utang

Baca juga: Platform LandX salurkan urun dana Rp158 miliar untuk UKM

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sumber Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *