Akhir Januari, BSD Sesuaikan Tarif Tol Ruas Pondok Aren – Serpong

  • Whatsapp

PT Margautama Nusantara (MUN) melalui anak usahanya, PT Bintaro Serpong Damai (BSD) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru jalan tol mulai 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1233/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pondok Aren – Serpong.

“Penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),” jelas Purwoto, Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD) dalam keterangan resmi, Rabu 29 Januari 2020.  

Purwoto menegaskan, keputusan ini juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan, selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,60% (Tujuh Koma Enam Puluh persen).

Terkait penyesuaian tarif ini, Manajemen BSD Tol telah melakukan sejumlah sosialisasi dan edukasi melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, penyebaran informasi melalui media sosial, serta pendistribusian berita pers ke media massa. Tujuannya, agar masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pondok Aren – Serpong dapat mengetahui informasi mengenai penyesuaian tarif tersebut.

Ruas Jalan Tol Pondok Aren – Serpong yang dikelola PT Bintaro Serpong Damai (BSD) saat ini mempunyai 2 gerbang tol yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2 yang terdiri dari 7 Gardu tol yang beroperasi (5 gardu GTO dan 2 gardu hybrid). Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi 5 Golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mengeluarkan keputusan penyesuaian tarif tol dengan maksud sebagai pengembalian investasi dan biaya operasional/pemeliharaan jalan tol dan untuk mempertahankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap semua ruas jalan tol di Indonesia.

Keputusan ini juga sudah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor. Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi seperti ini, investasi di bidang jalan tol tetap menarik bagi investor dalam negeri, baik swasta maupun BUMN, maupun investor asing.

Adapun tarif terbaru sebagai berikut: Gerbang I II III IV V I II III IV V Pd. Aren – Serpong 6.500 11.500 14.000 17.500 21.000 7.000 13.500 13.500 16.000 16.000 Tarif Lama Golongan Tarif Baru Ruas Tol Golongan I II III IV V Pd. Aren – Serpong 7.000 13.500 13.500 16.000 16.000 Gerbang Tol Pondok Aren Ruas Tol Tarif Baru Golongan I II III IV V Pd. Aren – Serpong 7.000 13.500 13.500 16.000 16.000 JORR 15.000 22.500 22.500 30.000 30.000 TOTAL 22.000 36.000 36.000 46.000 46.000 Ruas Tol Tarif Baru Golongan Gerbang Tol Pondok Ranji arah Jakarta I II III IV V Pd. Aren – Serpong 7.000 13.500 13.500 16.000 16.000 Gerbang Tol Pondok Ranji arah Serpong Ruas Tol Tarif Baru Golongan I II III IV V Pd. Aren – Serpong 7.000 13.500 13.500 16.000 16.000 Serpong – Kunciran 8.000 12.000 12.000 15.500 15.500 TOTAL 15.000 25.500 25.500 31.500 31.500

Baca juga: Nusantara Infrastructure Beri Diskon 10% bagi Pengguna Tol

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *