Awal Tahun 2021, PLN Tidak Naikkan Tarif Listrik

  • Whatsapp

PLN tidak akan menaikkan tarif listrik untuk kuartal I 2020 atau dari Januari hingga Maret 2021. Hal ini mengacu pada ketetapan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Bacaan Lainnya

Kementerian ESDM memutuskan bahwa 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan. Ketetapan tersebut mengacu pada tarif listrik triwulan 4 2020 yang mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan sama sekali sejak 2015. 

“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator,” ucap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulis, 8 Januari 2021.

Ia berharap bahwa dengan tidak naiknya tarif listrik ini, stabilitas dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Dengan begitu, pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi pun lebih cepat.

Sebagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif listrik ditentukan dari realisasi indikator makro.

Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. Namun, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik. Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut.

Tarif listrik non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA dan 6.600 VA ke atas tarifnya tetap sebesar 1.444,70 rupiah/kWh. Begitu juga tarif pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.

Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Baca juga: Erick Thohir: Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *