Bizhare dan Santara Resmi Menjadi Penyelenggara Equity Crowdfunding yang Bekerjasama dengan KSEI

  • Whatsapp

Jakarta, 24 April 2020 – Bizhare dan Santara secara resmi telah menjalin kerjasama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sehubungan dengan telah dikeluarkannya izin keduanya sebagai sebagai penyelenggara Equity Crowdfunding (ECF) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di tengah kondisi darurat Covid-19, penandatanganan perjanjian penggunaan layanan jasa KSEI secara sirkuler telah dilakukan oleh Santara pada tanggal 6 Maret 2020 dan Bizhare pada tanggal 27 Maret 2020.

Bacaan Lainnya

Kerja sama tersebut terjalin sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.4/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi lnformasi. Penerbitan POJK tersebut merupakan angin segar bagi perusahaan skala kecil untuk mendapatkan dana dalam rangka pengembangan usahanya, bagi perusahaan berbasis financial technology (Fintech) maupun bagi investor ECF sendiri. POJK ini sekaligus merupakan dukungan otoritas pasar modal dalam memacu geliat pertumbuhan perusahaan rintisan, yang pada akhirnya berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Dalam layanan ECF, KSEI berperan sebagai tempat pendaftaran Efek ECF yang diterbitkan tanpa warkat. Dengan didaftarkannya Efek ECF tersebut di KSEI, seluruh kepemilikan Efek ECF akan dicatatkan di dalam Rekening Efek atas nama investor ECF yang dikelola oleh Pemegang Rekening KSEI yang bekerja sama dengan Penyelenggara ECF. Penyelenggara ECF berperan sebagai penyedia platform yang mempertemukan pencari modal dan calon pemodal dengan batasan maksimal jumlah dana yang dikumpulkan sebesar Rp10 miliar serta jumlah pemegang saham yang tidak melebihi 300 pihak per penerbit.

Direktur Utama KSEI, Uriep Budhi Prasetyo, mengatakan, “Di negara maju, layanan ECF ini cukup digandrungi oleh perusahaan skala kecil. Contohnya di Korea Selatan, ECF yang mulai diperkenalkan pada tahun 2016 telah berhasil mengumpulkan dana sebesar US$ 72 milliar yang melibatkan sebanyak 432 perusahaan penerbit. Jadi, dengan telah diterbitkan POJK terkait dengan ECF dan telah terjalinnya kerjasama antara KSEI dengan beberapa penyelenggara, kami harapkan geliat layanan urun dana di Indonesia menjadi lebih hidup.”

Sampai sejauh ini baru terdapat satu Penerbit Efek ECF yang telah melakukan proses pendaftaran Efek di KSEI yang akan ditawarkan melalui platform Bizhare. Langkah ini merupakan wujud nyata Bizhare untuk terus mengembangkan kepercayaan para investor dalam berinvestasi pada Efek ECF. Pencapaian ini juga menjadi bentuk keseriusan Bizhare untuk terus melayani masyarakat dan mencapai misi utama Bizhare yakni membantu lebih banyak orang bebas secara finansial.

CEO Bizhare, Heinrich Vincent, mengatakan, “Sebagai bentuk nyata dari perizinan yang telah OJK berikan kepada Bizhare dan sebagai bentuk kepatuhan Bizhare terhadap peraturan OJK maka Bizhare bekerjasama dengan KSEI sebagai wadah untuk penitipan saham kolektif para investor yang sudah berinvestasi melalui Bizhare. Karena melalui KSEI, proses penitipan saham secara kolektif akan lebih praktis dengan adanya SID (Single Investor Identification), SRE (Sub Rekening Efek) serta AKSes KSEI dan nantinya investor akan mudah menjual sahamnya melalui sistem Secondary Market melalui website Bizhare.”

Bizhare juga berharap kerjasama ini mempermudah jalan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Waralaba menerbitkan saham bisnisnya dan memperluas bisnis mereka secara lebih cepat melalui sistem ECF. “Kami berterimakasih kepada pihak KSEI sudah bisa membantu fasilitasi para penerbit dan pemodal kami, dalam hal penitipan saham kolektif dengan metode scripless ini. Dengan kerjasama ini, diharapkan bisa mempermudah Usaha Kecil Menengah (UKM) kita menerbitkan sahamnya dengan lebih likuid dan ekspansi lebih cepat melalui platform Equity Crowdfunding Bizhare,” pungkas Heinrich.

Penyelenggara yang selanjutnya akan mendaftarkan Penerbit Efek ECF dalam Penitipan Kolektif di KSEI adalah Santara, dimana nantinya Efek ECF yang telah didaftarkan di KSEI tersebut akan ditawarkan juga melalui platform Santara. Proses administratif pencatatan Efek melalui KSEI untuk penerbit yang telah melakukan penawaran saham pada platform Santara telah selesai dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Selanjutnya, Santara dan KSEI akan melakukan tahapan penyesuaian teknis dalam beberapa periode ke depan. Kami harapkan, keberlanjutan proses tersebut dapat segera memberikan kabar baik bagi para pihak yang terlibat di dalam rangkaian bisnis ini, sekaligus sebagai rangkaian aktifitas literasi keuangan kepada masyarakat.

Hingga minggu ke-1 April 2020, Santara tercatat telah melakukan penghimpunan dana sebesar Rp38 Miliar yang telah disalurkan kepada 32 penerbit. Total penghimpunan dana ini berasal dari 7920 pemodal yang tersebar di seluruh Indonesia dan beberapa diantaranya berada di Luar Negeri. Pertumbuhan ini, menjadikan Santara sebagai market leader dalam industri ECF di Indonesia saat ini, baik dari sisi penyaluran dana, jumlah penerbit, jumlah user, serta beberapa indikator lainnya.

Direktur Santara, M. Avesena Reza, mengatakan, “Pertumbuhan yang positif ini, selain menjadi pemicu semangat Santara untuk tumbuh lebih baik lagi, namun juga menjadikan sebuah harapan, agar proses bisnis layanan urun dana yang dijalankan oleh Santara ini dapat memberikan kebermanfaatan secara lebih luas bagi pelaku UKM dan investor (pemodal) di Indonesia.”

***

Informasi Lebih Lanjut:











Divisi Komunikasi Perusahaan Executive Corporate Secretary Santara
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Ratu Febrianti
Nina Rizalina – Kepala Divisi Tlp : +62818724789
Gedung Bursa Efek Indonesia, tower I lantai 5 Email : ratu@santara.co.id
Jl. Jend. Sudirman kav 52 – 53 Jakarta 12190  
Telepon: 52991019  
Email: kp@ksei.co.id  
www.ksei.co.id  

Public Relation Executive Bizhare

Nurhalimah Ramadani Barus

Telp : +6281387542723

Email : nurhalimah.barus@bizhare.id

About KSEI

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain Penerbit, Penyelenggara dan Pemodal ECF, ada pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam pelaksanaan mekanisme ECF, yakni KSEI. Peran KSEI tersebut tertuang dalam POJK No. 37 /POJK.4/2018 pada pasaI 31 ayat ( 3) dan pasaI 38 ayat (2). Secara singkat, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Efek ECF yang diterbitkan dalam bentuk elektronik wajib didistribusikan melalui penitipan kolektif pada kustodian (KSEI) dan setiap pemodal akan dibukakan Rekening Efek yang mencatatkan kepemilikan atas Efek ECF tersebut.

About Bizhare

Bizhare adalah Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) platform investasi bisnis dengan sistem yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan No Keputusan SK : 71/D.04/2019 dan sudah mendapatkan sertifikasi ISO 270001:2013 tentang sistem manajemen keamanan informasi di tahun 2019. Kami membantu menjadi penghubung antara Penerbit dengan Investor untuk memiliki bisnis secara patungan bersama teman-teman investor lainnya.

Kerjasama Bizhare dengan KSEI juga bertujuan untuk membuka langkah awal bagi para investor agar dapat melakukan jual beli saham di pasar sekunder (secondary market) melalui Platform Bizhare yang akan diluncurkan di tahun ini, sehingga likuiditas saham penerbit yang diinvestasikan para investor akan menjadi lebih likuid. Semakin efisien, kegiatan corporate action pun akan lebih mudah dengan adanya sistem layaknya pasar modal yang disediakan oleh KSEI. Sekarang investasi bisnis #JadiLebihMudah

About Santara

Sejak diterimanya izin usaha sebagai penyelenggara Equity Crowdfunding (ECF) sesuai SK Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-59/D.04/2019 Tanggal 6 September 2019, Santara fokus untuk menjadi perusahaan layanan urun dana yang memberikan ruang bertumbuh bagi pelaku bisnis, khususnya mereka yang masuk dalam kategori UKM untuk memperoleh alternatif akses pendanaan melalui platform Santara. Santara juga sudah memiliki ISO 27001:2013.

Dengan terselesaikannya penyesuaian teknis pada platform Santara untuk penyelenggaraan Equity Crowdfunding, maka pemodal akan lebih mudah mendapatkan history pergerakan investasi dan juga portofolio kepemilikan efek, pemodal menjadi lebih mudah untuk melakukan konsolidasi laporan portofolio lain miliknya, menumbuhkan kepercayaan dan rasa aman bagi pemodal, serta memberikan tambahan informasi kepada pemodal mengenai dunia pasar modal Indonesia secara transparan.

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *