Cegah Corona, IPC Perketat Masuknya Kapal Barang dan Penumpang

  • Whatsapp

Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona melalui pelabuhan, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC semakin memperketat masuknya semua kapal barang dan kapal penumpang. Meski demikian, IPC memastikan bahwa operasional dan pelayanan kapal di semua dermaga di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan kondusif.

Bacaan Lainnya

“Terkait laporan adanya kapten kapal asing (CMA CGM Virginia) yang diduga terpapar virus Corona, yang bersangkutan telah diperiksa di Rumah Sakit Pelabuhan Tanjung Priok. Sejauh ini tidak ada bukti orang itu terpapar virus Corona, bahkan kondisinya baik dan normal,” kata Direktur Utama IPC, Arif Suhartono, dalam keterangan resmi, Senin 9 Maret 2020.

Arif mengakui bahwa pelayanan kapal di dermaga JICT sempat terhenti karena adanya pemeriksaan. Namun usai pemeriksaan, operasional kembali berjalan normal.

IPC melibatkan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam melakukan pemeriksaan awal kepada seluruh awak kapal yang akan bersandar, sebelum petugas pandu IPC memandu kapal hingga bersandar di pelabuhan.

“Semua kapal barang dari luar negeri yang akan bersandar di pelabuhan IPC diperiksa lebih ketat. Bukan hanya kapal dari China, tapi kapal dari semua negara, mengingat penyebaran virus Corona sudah terjadi di lebih dari 60 negara,” ucapnya.

Semua awak kapal berbendera asing dilarang turun ke pelabuhan ketika kapal bersandar. Pergantian kru hanya dapat dilakukan setelah melewati masa observasi yang diawasi petugas KKP. Kapal-kapal yang akan bersandar diminta melaporkan secara online 10 pelabuhan terakhir yang disinggahi, sebelum ke Tanjung Priok.

Untuk menghindari kemungkinan penularan, para petugas yang berisiko wajib menggunakan Alat Pelindung Diri, minimal berupa masker dan sarung tangan.

Arif menjelaskan, IPC terus meningkatkan koordinasi dengan Petugas Posko Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Pelabuhan Tanjung Priok, yang dibentuk secara khusus pada Januari 2020.

“Setiap minggu, IPC melaporkan rencana kedatangan kapal yang akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok. Agen-agen kapal berbendera asing juga diwajibkan melaporkan kondisi kesehatan seluruh awak kapal, dan melampirkan surat pernyataan bebas penyakit pneumonia yang ditandatangani oleh nakhoda, setidaknya 2X24 jam sebelum kapal berlabuh,” ujarnya.

Terkait kapal penumpang domestik, menurut Arif, petugas juga memperketat pemeriksaan. Pengawasan dilakukan secara ekstra terhadap penumpang dari Batam.

“Khusus kapal pesiar (cruise) dari luar negeri, diberikan izin sandar, namun untuk penumpangnya yang akan melakukan perjalanan wisata, harus diperiksa terlebih dahulu, dan harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah,” pungkasnya.

Baca juga: Inilah Empat Direksi Baru IPC yang Ditunjuk Kementerian BUMN

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *