Erick Thohir – Teten Masduki Tandatangani Kesepakatan Bersama Terkait Pengembangan UMKM

  • Whatsapp

Kementerian BUMN bersama Kementerian Koperasi dan UKM menandatangani Kesepakatan Bersama tentang pengembangan dan pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM). Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM dan Erick Thohir yang merupakan Menteri BUMN.

Bacaan Lainnya

Tujuan dari kerja sama ini adalah membantu pemulihan dan mengembangkan UMKM. Terlebih UMKM memiliki kontribusi ekonomi yang cukup besar yaitu penyumbang 61% PDB dan menyerap 97% tenaga kerja.

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama kali ini antara lain meliputi pendampingan dan pengembangan SDM,penyediaan bahan baku maupun logistik. Pemasaran juga menjadi salah satu cakupan kerja sama dan tidak hanya terbatas pada platform digital.

Erick Thohir juga mendukung penggunaan sumber daya yang dimiliki BUMN di seluruh Indonesia untuk mendorong bertumbuhnya UMKM secara optimal.

“Silakan optimalkan kanal-kanal BUMN, asalkan untuk pengembangan UMKM, saya sangat mendukung. Karena memang BUMN Untuk Indonesia” ungkap Erick Thohir dalam keterangan resmi Kementerian BUMN.

Erick menambahkan bahwa kesepakatan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah konkrit. Ia tak ingin kesepakatan tersebut hanya berhenti pada seremonial penandatanganan belaka.

“Harus ada wujud konkrit kerjasamanya. Tapi tetap harus dilakukan dengan analisis dan pertimbangan yang matang” tegas Erick.

Melihat peran penting UMKM terhadap ekonomi Indonesia, pemerintah pun telah memberikan atensi lebih. Berbagai program melalui paket kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional telah diberikan. Beberapa di antaranya adalah stimulus pajak, restrukturisasi kredit, subsidi bunga, pemberian modal kerja, dan subsidi iuran penjaminan kredit.

Baca juga: Karyawan dengan Gaji di Bawah 5 Juta Rupiah Bakal dapat Tambahan dari Pemerintah

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *