Indonesia Power Resmikan PLTS Atap di Bali Power Generation Unit

  • Whatsapp

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Anak Perusahaannya yaitu Indonesia Power (IP) meresmikan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dengan total daya 226 kWp (Kilo Watt Peak) sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan energi ramah lingkungan di Kompleks Perkantoran Bali Power Generation Unit.

Bacaan Lainnya

Peresmian dihadiri oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM – FX Sutijastoto, Gubernur Bali – I Wayan Koster, Direktur Utama IP – M. Ahsin Sidqi, beserta Jajaran Direksi dan Komisaris IP, Senin 24 Februari 2020.

“Saya mempelajari nilai-nilai lokal yang diberikan oleh leluhur, Bali menyatu dengan alam, menjadi perwujudan salah satu pariwisata dunia terbaik, peresmian ini wujud nyata bahwa PLN dan IP mendukung citra pariwisata di Bali, sebagai pariwisata yang berkualitas, saya sangat berterima kasih akan hal ini, jadi bukan hanya di hulu tapi di hilir juga pengembangan EBT diterapkan, ke depan kami juga ingin menggalakkan penggunaan electric vehicle di Bali ini,” papar Koster dalam keterangan resmi di hari yang sama.

Pengembangan teknologi PLTS ini dimulai Juni 2019 oleh oleh PT Indo Tenaga Hijau, yang merupakan anak perusahaan Indonesia Power. PLTS Atap yang dikembangkan memanfaatkan modul Photo Voltage (PV) dari Canadian Solar, teknologi ini menjadi salah satu metode untuk menurunkan emisi yang dihasilkan oleh unit pembangkit yang selama ini dioperasikan menggunakan energi primer Gas ataupun minyak.

PLTS Atap Bali Power Generation Unit terpasang di dua titik dengan memanfaatkan atap pembangkit listrik tenaga diesel gas (PLTDG) yang mampu menghasilkan daya listrik sebesar136 kWp untuk di Pesanggaran dan yang terpasang di atap kantor pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Pemaron kapasitasnya sebesar 90 kWp.

Dari kedua PLTS Atap tersebut diperkirakan akan mampu memangkas nilai emisi hingga 39 T CO2.

Menyikapi hal ini, Dirjen EBTKE KESDM – FX Sutijastoto turut memberikan apresiasinya.

“Selamat bagi Anak Usaha PLN, Indonesia Power, hal ini menjadi motivasi bagi instansi lainnya untuk menerapkan hal serupa dalam mendukung penerapan green energy, apalagi ke depan Bali akan menjadi center of excellence penggunaan EBT,” kata Sutijastoto.

Adapun pengembangan dan pemasangan PLTS ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung Kota Bali sebagai salah salah satu daerah terdepan dalam hal upaya pengembangan energi bersih, yang tercermin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih. Peraturan tersebut turut mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan (zero energy building).

Salah satu poin yang termuat dalam peraturan tersebut adalah bahwa bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 m2 diwajibkan untuk memasang sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dengan tenggat waktu mulai dari 2021 hingga 2024 mendatang.

Selain itu, keberadaan PLTS ini turut membantu memenuhi kebutuhan energi Bali Power Generation Unit dan menjadikannya zero energy building.

Baca juga: Indonesia Power – PT PAL Bangun Pembangkit Listrik Terapung di Indonesia Timur

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *