KAI: Penumpang KLB Dari dan Menuju DKI Wajib Punya SIKM

  • Whatsapp

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan seluruh penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir untuk memiliki SIKM DKI. Surat Izin Keluar Masuk DKI atau SIKM ini adalah syarat wajib sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemprov DKI.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujar Joni Martinus, VP Public Relations, PT KAI dalam keterangan resmi perusahaan, 27 Mei 2020.

Aturan membuat SIKM tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

KAI menyebutkan bahwa SIKM tersebut digunakan sebagai syarat pembelian tiket kereta. Calon penumpang wajib menunjukkan surat tersebut bersama berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai, akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100%.

Sementara itu, untuk informasi tentang pembuatan SIKM DKI Jakarta, calon penumpang dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpada Satu Pintu Pemprov DKI. Nomor telepon yang dapat dihubungi adalah 1500164 atau (021)1500164.

KAI menghimbau bagi masyarakat yang masih ingin bertanya lebih lanjut mengenai persyaratan KLB ini untuk menghubungi Contact Center KAI di nomor (021)121. Calon penumpang juga dapat bertanya melalui email di cs@kai.id atau sosial media KAI121.

Joni menambahkan sampai dengan siang 26 Mei KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tutup Joni.

Baca juga: KAI Ubah Jadwal KLB, Perjalanan Dilakukan Dua Hari Sekali

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *