KAI Tetapkan Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh saat Libur Keagamaan

  • Whatsapp

KAI menetapkan syarat khusus terkait perjalanan kereta jarak jauh pada tanggal 11 dan 14 Maret 2021. Jika awalnya surat keterangan negatif GeNose C19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR berlaku hingga 3×24 jam hingga keberangkatan, maka saat libur keagamaan tersebut hanya berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bacaan Lainnya

“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Lebih detail, aturan tersebut menyebutkan bahwa khusus untuk keberangkatan selama libur keagamaan atau libur panjang, pelanggan wajib melakukan pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Dan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Adapun untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan,” ujar Joni.

Sebagaimana diketahui, pemerintah jugs telah menghapus cuti bersama Isra Mikraj tanggal 12 Maret 2021. Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada 22 Februari 2021.

Saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga 20 ribu rupiah di 12 stasiun. Kedua belas stasiun tersebut adalah Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, dan Malang.

Di samping itu KAI juga masih menyediakan rapid tes antigen seharga 105 ribu rupiah di 45 stasiun. Ke-45 stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja.

“KAI tetap berkomitmen untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan kereta api dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tutup Joni.

Baca juga: Erick Thohir Rombak Komisaris KAI, Said Agiel Jadi Komut

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *