KAI Ubah Jadwal KLB, Perjalanan Dilakukan Dua Hari Sekali

  • Whatsapp

PT Kereta Api Indonesia (persero) mengubah jadwal perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang sudah mulai beroperasi dari 12 Mei lalu. Mulai tanggal 15 Mei 2020, KLB akan beroperasi setiap dua hari sekali.

Bacaan Lainnya

“Penyesuaian jadwal ini menyesuaikan dengan perkembangan dan evaluasi di lapangan setelah 2 hari pengoperasian,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam rilis resmi KAI.

Sebagai informasi, KAI mengoperasikan KLB ini untuk memfasilitasi masyarakat yang dikecualikan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19. Mereka adalah pelanggan yang memiliki kebutuhan mendesak dan tentunya tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Menurut Joni, selama dua hari beroperasi KLB telah melayani 148 penumpang dengan rincian 62 orang di hari pertama dan 86 penumpang di hari kedua. Okupansi pada dua hari pengoperasian masih kurang dari 10% dari total kapasitas kereta.

Dengan melihat data tersebut, KAI memutuskan untuk mengubah frekuensi perjalanan mulai tanggal 15 Mei 2020. KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal genap, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal ganjil.

Adapun penumpang yang telah memiliki tiket KLB yang dibatalkan, mereka akan dihubungi KAI untuk informasi pengubahan jadwal. Artinya, calon penumpang diharuskan membuat surat izin dari posko satgas yang baru.

Apabila penumpang tersebut memilih untuk membatalkan tiketnya, tiket dapat dibatalkan di aplikasi KAI Access atau Loket Stasiun dan uang tiket akan dikembalikan penuh.

Selain menyesuaikan frekuensi perjalanan, KAI juga menyesuaikan jumlah penumpang dengan membatasi jumlah gerbong. Dalam satu rangkaian, KLB hanya bisa membawa 1 gerbong kereta eksekutif dan 1 gerbong kereta ekonomi. Sehingga, kapasitas totalnya adalah 66 kursi atau separuh dari total kapasitas rangkaian.

Sementara itu, hingga dengan Rabu, 13 Mei 2020, sudah ada 80 calon penumpang yang ditolak oleh Posko Satgas untuk dapat membeli tiket KLB. Hal ini dikarenakan calon penumpang tersebut tidak menyertakan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19. Petugas Posko Satgas tersebut berasal dari internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, Damkar, dan Dinas Kesehatan masing-masing daerah.

Joni menghimbau untuk calon penumpang yang belum bertiket dan ingin berangkat di hari yang sama, agar datang lebih awal dari jadwal keberangkatan. Sebab para calon penumpang tersebut harus melewati proses verifikasi berkas. Di samping itu, Joni berharap penumpang agar mematuhi ketentuan dan prosedur di masing-masing posko.

“Penumpang KLB juga diharuskan naik dan turun sesuai stasiun yang tertera pada tiket. Hal ini ditujukan untuk penanganan pencegahan Covid-19 yang lebih maksimal sesuai yang KAI siapkan,” tutup Joni.

Baca juga: Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KAI Akan Dilayani dalam 3 Hari, Ini Ketentuannya!

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *