Mulai 12 April, KAI Wajibkan Penumpang Pakai Masker

  • Whatsapp

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.

Bacaan Lainnya

“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,” jelas Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Rabu 8 April 2020.

Menurut Joni, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menjelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Joni mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

“Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Pencegahan Penularan Covid-19. Anies meminta operator Transjakarta, MRT, dan LRT mewajibkan penumpang memakai masker.  

Berdasarkan data Rabu, 8 April 2020 pukul 15:10 WIB yang diambil dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebanhyak 2.956 masyarakat Indonesia positif Covid-19, sedangkan 240 orang meninggal dunia dan 222 sembuh dari virus corona.

Baca juga: Daftar 28 Perjalanan KA Jarak Jauh yang Dibatalkan KAI

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *