Pegadaian Teken MoU dengan DJP Terkait Integrasi Data Perpajakan Tahap II

  • Whatsapp

PT Pegadaian (Persero) menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) terkait integrasi data perpajakan tahap II pada Rabu, 18 November 2020. Sebelumnya, keduanya telah sukses melaksanakan integrasi tahap I mulai 29 April 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam integrasi data tahap I, Pegadaian mengimplementasikan e-faktur dan e-bupot. E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital.

Sedangkan dalam penandatangan nota kesepahaman tahap II kali ini mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA). Pemetaan COA adalah sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian. 

Penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian.

“Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat dalam memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan akurasi data perpajakan perusahaan,” ungkap Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto.

Hingga kini kontribusi pajak yang diberikan oleh Pegadaian terus mengalami peningkatan. Hal tersebut terbukti pada tahun 2018, Pegadaian menyetorkan pajak sebesar 1,44 Triliun rupiah, kemudian meningkat menjadi 1,72 Triliun rupiah  di tahun 2019.

Lebih lanjut Kuswiyoto mengatakan bahwa transparansi perpajakan memiliki manfaat untuk menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Sementara itu, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo menyampaikan apresiasi kepada PT Pegadaian yang telah berhasil melakukan integrasi data perpajakan sejak April 2019. Integrasi data perpajakan yang dilakukan sangat membantu dalam efisiensi dan mengurangi cost of compliance dengan meminimalisasi kesalahan administrasi perpajakan.

“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pegadaian. Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Pegadaian dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efektif dan efisien,” kata Suryo Utomo.

DJP berharap kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) dan sejumlah perusahaan BUMN dapat menjadi contoh bagi para korporasi besar lainnya supaya bisa segera mengikuti langkah transparansi perpajakan sehingga administrasi pajak korporasi menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan.

Baca juga: Pegadaian Berikan Pelatihan Beternak Ikan bagi Korban Narkoba di Balai Rehabilitasi BNN

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *