Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 kg untuk Jabodetabek

  • Whatsapp

PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa bagian Barat, menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (kg) di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, dan Bekasi) hampir mencapai 50%, pada April 2020.

Bacaan Lainnya

Pasokan fakultatif atau penambahan alokasi bersifat situasional tersebut menyusul imbauan #DiRumahAja yang diterapkan pemerintah setempat. Dalam kondisi normal, Pertamina menyalurkan 1,2 juta tabung LPG 3 kg per hari di  wilayah Jabodetabek.

“Kami memperkirakan ada peningkatan kebutuhan LPG karena sebagian besar masyarakat kini berada di rumah sehingga aktivitas memasak juga bertambah. Melihat situasi tersebut, kami melakukan penambahan pasokan LPG subsidi untuk mempermudah masyarakat,” jelas Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Dewi Sri Utami dalam keterangan resmi, Sabtu 4 April 2020.

Menurut Dewi, di Jakarta, total penambahan mencapai 150 ribu tabung LPG 3 kg. Sementara di Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kab Tangerang) akan ditambah hingga 490 ribu tabung LPG 3 kg.

Sedangkan, Bogor, Depok, serta Bekasi (Kota dan Kabupaten) berturut-turut memiliki pasokan fakultatif sebesar 67 ribu, 31 ribu, dan 1 juta tabung gas melon.

Pertamina memastikan suplai LPG 3 kg ke agen dan pangkalan tetap berjalan lancar sehingga dapat memenuhi kebutuhan warga.

“LPG 3 kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga,” tambahnya.

Pada aturan tersebut, tertuang jelas bahwa alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga prasejahtera yang berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan serta kegiatan usaha kecil dan mikro.

Dewi menegaskan, masyarakat yang berhak dapat membeli LPG subsidi dengan mudah di agen dan pangkalan LPG, yang tersebar hingga seluruh desa dan kecamatan.

“Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasar SK Bupati atau Walikota setempat, serta terjamin keasliannya,” pungkasnya.

Baca juga: Pertamina Jamin Pasokan Energi Nasional Aman

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *