Skenario The New Normal BUMN, Karyawan Kembali Masuk Kerja Pasca PSBB

  • Whatsapp

Menteri BUMN, Erick Thohir mengeluarkan surat edaran (SE) agar BUMN melakukan antisipasi dini terhadap skenario The New Normal pandemi Covid-19. Dalam SE bernomor S-336/MBU/05/2020 tersebut, dicantumkan pula timeline pemulihan kegiatan BUMN yang terdiri dari 5 fase.

Bacaan Lainnya

Fase 1 dimulai pada tanggal 25 Mei 2020. Salah satu poin dalam fase ini adalah memerintahkan agar karyawan BUMN yang usianya kurang dari 45 tahun untuk masuk kerja. Sementara karyawan yang berusia 45 tahun ke atas boleh bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Jika mengikuti timeline pemulihan tersebut, maka setelah libur lebaran, karyawan usia di bawah 45 tahun harus ke kantor. Hanya saja, tanggal masuknya ini tidak bisa disamaratakan. Tergantung aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di setiap daerah.

“Mengenai tanggal-tanggal tersebut itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB maaf kita akan mematuhinya,” terang Arya Sinulingga, Stafsus Menteri BUMN, pada 17 Mei 2020.

Selain mewajibkan karyawan masuk kantor, tahap pemulihan fase 1 juga berisikan beberapa pedoman umum. Beberapa di antaranya adalah BUMN wajib merilis protokol penanganan Covid-19 bagi karyawan dan seluruh stakeholders, tracking kondisi karyawan dan juga penanganan karyawan yang terdampak.

Sementara itu, dari sektor industri dan jasa, BUMN bisa melakukan pembukaan layanan cabang secara terbatas dan dengan pengaturan jam masuk. Perseroan juga harus membatasi kapasitas pelayanan dan tempat kerja.

Pabrik-pabrik pengolahan, pembangkit atau hotel boleh dibuka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Sedangkan untuk mall masih belum boleh dibuka untuk fase 1 serta perseroan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul.

Terakhir, untuk sektor industri kesehatan, perusahaan boleh beroperasi penuh sesuai kapasitas sistem kesehatan.

Baca juga: Direksi dan Komisaris BUMN Tak Akan Dapat THR Tahun Ini

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *