Terkait Putusan MA Soal Sengketa Pajak, Ini Upaya PGN

  • Whatsapp

MA telah memutuskan bahwa PT Perusahaan Gas Negara Tbk berkewajiban membayar sejumlah 3,06 Triliun rupiah terkait sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nilai tersebut merupakan jumlah pokok pajak belum termasuk potensi denda. Sengeketa pajak ini terkait sengket penjualan gas bumi.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, PGN menyampaikan bahwa perseroan dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu penjualan gas bumi, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Industri Minyak dan Gas Bumi dan peraturan di bidang perpajakan. Dalam undang-undang tersebut, penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. 

Selama ini, PGN tidak memungut pajak terhadap konsumen berdasarkan aturan tersebut. Sehingga, perseroan tetap berupaya menempuh jalur hukum untuk memitigasi putusan MA tersebut.

Sejalan dengan upaya hukum tersebut, PGN meminta DJP untuk melakukan penagihan setelah persusahaan melakukan upaya hukum terakhir sesuai perundang-undangan.

“PGN akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterangan resmi perusahaan, 5 Januari 2021.

Dengan begitu, Perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan Pemerintah.

Selama ini peran PGN sebagai Sub Holding Gas dan bagian dari Holding Migas PT Pertamina Persero dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri. 

“Sebagai pengelola 96% infrastruktur nasional dan 92% niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik,” lanjut Rachmat.

Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Rachmat.

Saat ini PGN menjalankan beberapa penugasan dari pemerintah. Beberapa di antaranya seperti pembangunan jaringan gas rumah tangga untuk 52 Kota Kabupaten, memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri khusus dan gasifikasi LNG untuk PLN.

Baca juga: Pertagas Niaga Kembali Salurkan Jargas ke 5.062 Rumah Tangga di Panajam Paser

 

Sumber Upperline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *